| RS MATA "Dr. YAP" YOGYAKARTA SEBAGAI RS KHUSUS MATA KELAS B |
|
|
|
RS MATA "Dr. YAP" YOGYAKARTA SEBAGAI RS KHUSUS MATA DENGAN KLASIFIKASI KELAS B
Di usia yang sudah 88 tahun, RS Mata "Dr. Yap" selalu membenahi diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik buat pasien dan keluarganya. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas oleh Menteri. Dalam rangka penetapan tersebut, maka pada tanggal 19 April 2011 telah dilakukan visitasi oleh Tim dari Kementrian Kesehatan RS untuk melakukan penilaian. Pada tanggal 20 Juni 2011, RS Mata "Dr. Yap" telah ditetapkan oleh Kemenkes sebagai RS Khusus Mata Kelas B berdasarkan SK Menkes RI No HK.03.05/I/1529/11 tentang Penetapan kelas Rumah sakit khusus Mata "Dr. Yap" Yogyakarta. Dengan penetapan ini diharapkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RS Mata "Dr. Yap" lebih meningkat sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku, lebih ramah kepada semua pasien dan keluarga serta lebih mengedepankan keselamatan pasien. Pelayanan yang profesional dan paripurna merupakan bekal menghadapi era globalisasi dan persaingan pasar bebas. Untuk menjawab tantangan globalisasi ini, diperlukan peningkatan mutu dalam segala bidang, yang salah satunya adalah peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu di rumah sakit menuju pada kualitas pelayanan kesehatan yang diakui secara internasional. Kerjasama, sikap saling percaya serta keterpaduan di antara jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan staf, sangat penting. Begitu pula penguatan sistem manajemen, komitmen serta disiplin dari semua pihak untuk sepenuh hati taat kepada rambu-rambu yang telah disepakati. Beban yang berat dapat terasa ringan bila kita mau berbagi dan bekerja di dalam tim sesuai proporsi masing-masing. Comments (0)
![]() Write comment
|
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|










