Home arrow Konsultasi

Jumlah Pengunjung

Forum Rumah Sakit Yap

homepost replythreaded viewhelp
 
::post new topic::
adjie surahmat
 
mata minus - 2008/09/30 17:09
Dokter mau tanya nich, sejak 7 bln lalau saya mengalami pandangana kabur pada mata sebelah kanan, setelah dicek di puskesmas secara manual ternyata saya terkena mata minus 0,75 dan diwajibkan memakai kacamata namun saya tak kuat memakainya, kepala saya tambah pusing dan mau muntah terus, suatu saata saya iseng cek up kembali di optik sinar agung probolinggo dengan memakai komputer, ertnyata minus saya bertambah menjadi 2,5 dan selinder 1, sayaa kaget dan saya kroscek lagi secara manual di puskesmas tsb dan minus saya tetap seperti semula yaitu 0,75, yang saya tanyakan kog bisa beda antara cek up secara manual dengan yang memakai komputer, manakah yang benar ? dan apakah mata mnius dapat disembuhkan / normal kembali ? dan apkaah dengan memakai kacamata minus saya semakin bertambah atau tidak ?
reply quote

dr. Nurfifi Arliani,SpM
 
Re:mata minus,Adjie - 2008/10/07 02:25
Hallo Adjie.
Paling baik koreksi kacamata itu secara manual (subyektif), akan tetapi yang mengkoreksi harus yang memang ahli dan lensa yang dipakai untuk koreksi yang lengkap. Komputer bersifat obyektif jadi tidak mesti tepat, tetap harus diulangi dengan pemeriksaan manual.
Mata minus bisa dinormalkan dengan Lasik.
Cobalah periksa ke dokter mata terdekat.
Demikian jawaban kami.
Salam.
dr. Nurfifi A,SpM.
reply quote

::post new topic::
Advertisement
Konsultasi
Komentar Pengunjung
Komentar terbaru dari pengunjung :
Glaukoma (98 komentar) Tuesday, 06 January 2009
Kornea dan Infeksi Mata Luar (30 komentar) Monday, 05 January 2009
Jogja Lasik Center (142 komentar) Monday, 05 January 2009
Retina dan Vitreus (96 komentar) Monday, 05 January 2009
Jadwal Praktek Dokter (5 komentar) Saturday, 03 January 2009
Pendaftaran Pasien (29 komentar) Friday, 19 December 2008
Kelainan Refraksi (29 komentar) Thursday, 18 December 2008
Newsfeed
© 2009 Rumah Sakit Mata Dr. Yap
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.